Bawaslu Magetan - Uji Petik, Konsolidasi Demokrasi, Pengawasan Partisipatif. Tiga itu menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan dan sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Magetan selama masa non tahapan (post election). Selain penguatan internal Bawaslu Magetan sendiri.
Bawaslu Magetan - Menjaga hak pilih semua warga, menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak politik yang setara.
Bawaslu Magetan - Tidak melulu melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Magetan juga melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas pengawasan.
Bawaslu Magetan - Bawaslu Magetan membangun sinergi yang baik dengan pemerintah desa dan kelurahan, utamanya dalam hal pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu Magetan - Menjaga demokrasi, dengan melakukan pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat secara umum, menjadi pekerjaan wajib bagi Bawaslu selama non tahapan.
Bawaslu Magetan - Datang lagi ke Desa Ringinagung, Kecamatan/Kabupaten Magetan, setelah bulan sebelumnya Bawaslu Magetan ke Ringinagung, melakukan pengawasan Coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU Magetan.
Bawaslu Magetan - Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu kabupaten kota se-Jawa Timur memiliki rumah data yang berisi hasil pengawasan selama pemilu, pemilihan, hingga data hasil pengawasan pada saat non tahapan.