Kaum Difabel dan Keadilan Demokrasi
|
Bawaslu Magetan - Menjaga hak pilih semua warga, menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak politik yang setara.
Kaum difabel sering menghadapi hambatan dalam mengakses proses pemilu. Hambatan tersebut dapat berupa keterbatasan akses fisik menuju tempat pemungutan suara, minimnya informasi yang ramah disabilitas, hingga kurangnya pendampingan dalam memahami prosedur pemilu. Kondisi ini dapat menyebabkan partisipasi politik penyandang disabilitas menjadi rendah, padahal mereka memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih.
Bawaslu Magetan memandang perlu memberi perhatian yang sama bagi para penyandang disabilitas. “Karena pada hakikatnya mereka mempunyai hak yang sama dalam Pemilu dan demokrasi,” kata Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi.
Salah satu contoh kongkritnya, Bawaslu Magetan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial pada Rabu (01/04/2026). “Ini sebagai tindak lanjut dari beberapa diskusi dengan kelompok difabel yang memang terkadang terkendala akses, baik informasi atau pada saat hari pemungutan suara.
“Kita ke Dinas Sosial berkoordinasi untuk mendapatkan informasi atau data kelompok penyandang difabel, sehingga kita bisa memetakan secara dini, dan bisa merancang bagaimana kita menjaga haknya dengan baik,” tambahnya.
Hak-hak tersebut, katanya, tidak terbatas pada saat pemungutan suara saja, akan tetapi juga lebih luas, misalnya soal informasi Pemilu, tahapan-tahapannya, akses terhadap visi-misi calon dan lainnya.
“Kami juga sering berkomunikasi dengan mereka, mendengarkan saran masukan agar asas adil dalam Pemilu dan demokrasi ini bisa dirasakan oleh semua pihak atau semua kalangan,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Magetan