Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Patuhi Regulasi, Jangan Kampanye di Tempat Ibadah

Dilarang

Yuk Patuhi Regulasi, Jangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Magetan – Bawaslu Kabupaten Magetan mengimbau agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, tim kampanye tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.

“Karena tempat ibadah, seperti salah satunya masjid itu merupakan tempat yang dilarang untuk berkampanye,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifulllah, Minggu (27/10/2024)

Larangan berkampanye di tempat ibadah tertuang di Undang-Undang Pilkada maupun di Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

a.       Pasal 69 huruf i Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang berbunyi : “Dalam Kampanye dilarang: menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

b.      Pasal 57 Ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota,  yang berbunyi :  “Dalam Kampanye dilarang: menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

“Mari bersama-sama kita ciptakan Pilkada damai, yang salah satunya adalah dengan mentaati regulasi yang sudah ada, baik di Undang-undang Pilkada, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu,” terangnya. 

Humas Bawaslu Magetan