Uji Validitas Data Pemilih dengan Dua Arah
|
Bawaslu Magetan - Selain uji petik data pemilih yang rutin dilakukan, Bawaslu Magetan juga melakukan uji petik pemilih dengan sistem dua arah. Ini dilakukan untuk melihat validitas data pemilih, dan juga sebagai pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Dua arah itu maksudnya, pertama ada data pemilih yang ditetapkan KPU, lalu kita uji validitasnya di lapangan, kedua kita secara acak mencari data pemilih lalu kita sinkronkan apakah masuk data pemilih atau belum,” kata M. Ramzi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, usai riset di kecamatan Parang Magetan, Kamis (08/10/2026).
Menurutnya, tidak seperti uji petik yang biasa diilakukan selama ini, Bawaslu Magetan juga melakukan survei dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pemilih.
“Ini semacam riset atau survei kepada pemilih sebagai bagian dari pemetaan kerawanan PDPB, sehingga kita tidak hanya mencari atau mencocokkan data pemilih tapi juga ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh responden,” katanya menjabarkan.
Data pemilih baik yang diperoleh dari penetapan KPU, atau data yang diacak di lapangan, sekaligus hasil survei, nantinya akan diolah oleh Bawaslu RI. “Karena memang ini program nasional, jadi nanti laporannya terpusat ke Bawaslu RI,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Magetan