Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Hanya Mengawasi, Tapi Pengawal Demokrasi. Spesial Ulang Tahun ke-8 Bawaslu

Ketua Bawaslu Magetan

Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah

Bawaslu Magetan. - Tepat tanggal 15 Agustus 2026, Bawaslu kabupaten/kota berumur 8 tahun. Bawaslu kabupaten/kota menjadi lembaga tetap, pasca lahirnya undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dari awalnya lembaga ad hoc bernama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) menjadi lembaga tetap bernama Bawaslu sejak tahun 2018.

Spesial ulang tahunnya yang ke-8, tim Humas Bawaslu Magetan berhasil melakukan wawancara dengan ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugoroho Syaifullah, atau yang akrab dipanggil bung Kilat.

 

Apa kabar, Bung Kilat?

Alhamdulillah, kabar baik. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan amanah untuk mengawal demokrasi, khususnya di Kabupaten Magetan.

Menurut anda, apa yang spesial dari ulang tahun Bawaslu yang ke-8 ini?

Yang spesial tentu bukan sekadar angka delapan. Delapan tahun adalah perjalanan yang cukup panjang untuk sebuah lembaga yang lahir dari proses transformasi kelembagaan. Kita mengenang bagaimana dahulu pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaskab yang sifatnya ad hoc.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota kemudian menjadi lembaga tetap. Artinya, ada kepercayaan negara yang semakin besar kepada Bawaslu untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, transparan dan berintegritas.

Bagi saya, ulang tahun ke-8 ini adalah momentum untuk melakukan refleksi. Apa yang sudah kita lakukan, apa yang masih kurang, dan apa yang harus kita perbaiki ke depan. Karena semakin permanen sebuah lembaga, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.


Kalau melihat perjalanan tersebut, apa perubahan paling signifikan dari Panwaskab menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota?

Perubahan paling mendasar adalah dari sisi kelembagaan dan kesinambungan tugas. Ketika masih menjadi Panwaskab, orientasi kelembagaan lebih banyak berada dalam konteks tahapan Pemilu. Setelah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang permanen, pengawasan tidak lagi dipahami sebagai pekerjaan yang hanya muncul ketika tahapan Pemilu dimulai.

Bawaslu memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk membangun sistem pencegahan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, membangun hubungan dengan masyarakat, melakukan pendidikan politik dan demokrasi, serta membangun pengawasan partisipatif.

Jadi, perubahan dari Panwaskab menjadi Bawaslu bukan hanya perubahan nama. Ini adalah perubahan paradigma. Dari lembaga pengawas yang hadir pada momentum tertentu menjadi lembaga permanen yang harus terus hadir menjaga kualitas demokrasi.

Banyak masyarakat masih menganggap bahwa Bawaslu hanya bekerja ketika Pemilu atau Pilkada berlangsung, bagaimana pendapat anda?


Tidak begitu. Pemilu memang merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu, tetapi kerja Bawaslu tidak boleh dimaknai hanya sebatas masa kampanye, pemungutan suara atau penanganan pelanggaran.

Justru dalam konteks kelembagaan saat ini, Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat tanpa mengenal apakah itu tahapan atau non tahapan, post election atau pre election?

Misalnya melalui pendidikan politik, sosialisasi pengawasan partisipatif, literasi digital, penguatan masyarakat sipil, kerja sama dengan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, komunitas dan berbagai stakeholder lainnya.

Kita ingin masyarakat bersama-sama menjaga demokrasi, dan berpartisipasi aktif pada saat pengawasan tahapan Pemilu.  

Berarti pendekatannya tidak hanya penindakan, tetapi lebih mengedepankan pencegahan?


Iya. Penindakan tetap penting ketika terjadi pelanggaran. Tetapi bagi Bawaslu, pencegahan harus menjadi langkah utama, sebelum terjadi pelanggaran. Makanya motto kita salah, awasi cegah tindak. Kita melakukan pengawasan setiap tahapan, kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran, baru kalau ada pelanggaran kita tetap melakukan penindakan sesuai aturan atau regulasi yang ada.

Karena itu, Bawaslu Magetan terus berupaya membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Kita ingin menghadirkan pengawasan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan partisipatif.

Lalu bagaimana Bawaslu Magetan memaknai bahwa Bawaslu adalah “pengawal demokrasi”?

Dalam konteks tahapan Pemilu jelas kita melakukan pengawasan. Ranah ini kemudian dimaknai bahwa Bawaslu menjadi pengawas Pemilu. Otomatis juga menjaga atau mengawal demokrasi, karena yang kita awasi adalah proses demokrasi.

Dalam konteks non tahapan seperti sekarang ini, Bawaslu Magetan tetap melakukan kerja-kerja pengawasan, kerja-kerja demokrasi. Kita ambil contoh misalnya, bagaimana Bawaslu Magetan melakukan pengawasan pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dengan cara rutin melakukan uji petik data pemilih setiap minggu.

Yang kedua, secara kelembagaan kita melakukan penguatan kelembagaan berbasis divisi, di mana mereka rutin melakukan kegiatan internal untuk merencanakan program kerja, mengeksekusi dan mengevaluasi.

Kita juga rutin melakukan koordinasi dengan stakeholder, pendidikan politik demokrasi kepada pemilih pemula, mahasiswa atau organisasi lainnya. Selain itu ada pekerjaan yang wajib kita lakukan namanya konsolidasi demokrasi.

Intinya pada era non tahapan ini, kita lebih banyak bekerja pada aspek pencegahan, pendidikan politik demokrasi, dan pengawasan paritisipatif.

Apa pesan Bung Kilat kepada masyarakat Magetan dalam momentum ulang tahun ke-8 ini?

Mari kita jadikan demokrasi sebagai tanggung jawab bersama.

Bawaslu memang memiliki tugas mengawasi Pemilu, tetapi menjaga demokrasi bukan hanya tugas Bawaslu. Pemerintah, peserta Pemilu, partai politik, media, organisasi masyarakat, akademisi, pemuda, perempuan, kelompok masyarakat rentan dan seluruh warga negara memiliki peran masing-masing.

Mari kita rawat demokrasi dengan cara-cara sederhana: menggunakan hak pilih dengan bertanggung jawab, menolak politik uang, tidak menyebarkan hoaks, menghargai perbedaan pilihan, dan berani melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

Terima kasih, Bung Kilat. Selamat ulang tahun ke-8 Bawaslu Magetan.

Terima kasih. Selamat ulang tahun untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Mari terus mengawal demokrasi. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. **

Humas Bawaslu Magetan