Lompat ke isi utama

Berita

Tak Ada Larangan Anggota DPRD Masuk Tim Kampanye

Tidak ada

Regulasi Anggota DPRD Masuk Tim Kampanye

Bawaslu Magetan - Terjawab sudah bagaimana aturannya kalau anggota DPRD menjadi atau masuk tim kampanye Paslon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati. Bawaslu RI menyatakan tidak ada larangan bagi anggota DPRD yang masuk tim kampanye.

Sesuai regulasi, yang diatur adalah saat dia berkampanye, yaitu harus cuti di luar tanggunan negara dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah saat berkampanye.

Hal itu sesuai dengan  Surat Edaran Bawaslu Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Penanganan isu-isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Di antara Bunyi surat edaran tersebut di atas adalah :

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, Pasal 95 ayat (2) juncto Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak ditemukan adanya norma larangan bagi setiap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota untuk menjadi tim kampanye, melainkan hanya terkait norma kebolehan ikut dalam kampanye.

Apabila hendak mengikuti kampanye, setiap anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diharuskan mendapatkan izin kampanye dari pejabat yang berwenang, tidak menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan, serta dalam status menjalani cuti di luar tanggungan negara.

 

Humas Bawaslu Magetan