Soal Putusan MK 104, Bawaslu Magetan Punya Pengalaman Ini
|
Bawaslu Magetan - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104/PUU-XXIII/2025, memberi angin segar bagi Bawaslu. Putusan MK di atas menyatakan bahwa kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”;
Frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”;
Dengan putusan MK tersebut, maka rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu sebagai keputusan yang mengikat, tidak perlu ada kajian lagi dari KPU, seperti yang ada selama ini.
Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, mengatakan, putusan MK di atas, menjadi angin segar bagi penegakan hukum Pemilu/Pemilihan karena memberikan kepastian hukum pada setiap hasil penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu.
“Putusan ini juga menghentikan perdebatan tentang tindaklanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti oleh jajaran KPU. Dengan demikian putusan ini sekaligus memperkuat kewenangan Bawaslu sebagai penegak keadilan Pemilu. Putusan ini juga menegaskan standing point Mahkamah bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada,” katanya, seperti dikutip dari https://jatim.bawaslu.go.id
Bawaslu Magetan mempunyai pengalaman, saat memutus pelanggaran administrasi pemilihan, akan tetapi kemudian rekomendasi pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
Pada saat itu, tepatnya tanggal 11 Maret 2025, jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Magetan menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yaitu bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Hasil pembahasan yang juga melibatkan unsur Sentra Gakkumdu, memutuskan laporan tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
Sesuai dengan regulasi, Bawaslu Magetan menyampaikan surat rekomendasi pelanggaran administrasi ke KPU Magetan. Namun pelanggaran administrasi tersebut tidak ditindaklanjuti, berdasar rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Magetan.
Humas Bawaslu Magetan