Sinergi Menciptakan Pilkada Damai
|
Bawaslu Magetan - Panwaslu Kecamatan Plaosan menyelenggarakan giat sosialisai pengawasan pada pemilihan serentak 2024 yang bertempat di aula pendopo kecamatan Plaosan pada Rabu (16/10/2023) siang.
Peserta dalam kegiatan tersebut adalah anggota kepolisian dari Polsek Plaosan, anggota koramil dari koramil plaosan, anggota linmas di 15 kel/desa se kec. Plaosan, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda setempat.
Anggota Panwascam Plaosan Muhamad Ma'ruf Y, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan sebanyak 604 pengawasan selama proses tahapan pemilihan/ pilkada. “Ini adalah sebagai bentuk bukti komitmen Panwaslu plaosan dalam pemaksimalan fungsi pengawasan selama tahapan pemilihan 2024 khususnya di wilayah kec. Plaosan,” ujarnya.
Disamping itu Panwascam Plaosan juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama dan bersinergi dalam pengawasan pemilihan 27 November mendatang. “Pengawasan pemilihan bukan hanya tugas dari pengawas pemilu saja tapi seluruh warga masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses di setiap tahapan pemilihan serentak 2024,” tambahnya.
Danramil Plaosan Kapt. Inf. Arif Wahyu Jatmiko, menekankan tentang pilkada damai, menjaga persatuan dan kondusifitas. “Saya berpesan kepada yang hadir dan tolong sampaikan ke wilayahnya masing-masing untuk selalu menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan sampai karena beda pilihan memicu perpecahan di masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuhono menyampaikan terkait dengan kerawanan ada beberapa daerah yang perlu mendapat perhatian khusus untuk pilkada nanti.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi seperti ini dikarenakan ini merupakan ruang dialog dari pengawas pemilu kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat tidak ada keraguan untuk melapor jika nanti ada potensi pelanggaran,” ungkapnya.
Camat Plaosan Dian Maheru Robbi, menyampaikan bahwa pentingnya netralitas pada beberapa pihak yang itu secara undang-undang dilarang untuk terlibat dalam proses pemilihan. "ASN, TNI POLRI, Kepala desa, perangkat desa atau pihak lain yang dilarang, harus menjunjung tinggi netralitas, jangan sampai hal- hal kecil yang dilarang dapat menodai netralitas dalam gelaran pilkada,” terangnya.
Humas Bawaslu Magetan