Lompat ke isi utama

Berita

Siapa yang Harus Mundur Saat Mencalonkan Bupati?

ilustrasi calon bupati/wakil bupati

Tanggal 27 Agustus 2024 mendatang, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Magetan akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bagi yang mempunyai profesi tertentu harus mundur dari jabatannya, hal itu sesuai dengan PKPU No.08 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.


Lalu Siapa saja yang harus mundur dari jabatannya saat mendaftar calon bupati atau wakil bupati ? 


1.    TNI/POLRI dan ASN
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan” (Pasal 14 ayat (2) huruf r KPU No.08 Tahun 2024)

2.    Anggota DPRD
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan” (Pasal 14 ayat (2) huruf q PKPU No.08 Tahun 2024).

3.    Anggota DPRD Terpilih Meskipun Belum Dilantik
“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. (Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU No.08 Tahun 2024)

4.    Penjabat (Pj) Bupati
“Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota” (Pasal 14 ayat (4) huruf p KPU No.08 Tahun 2024).

5.    Kepala Desa
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan” (Pasal 14 ayat (2) huruf r PKPU No.08 Tahun 2024).

6.    Anggota KPU/Bawaslu
“berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon” (Pasal 14 ayat (4) huruf b PKPU No.08 Tahun 2024).

7.    Pejabat BUMN/BUMD
“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon” (Pasal 14 ayat (2) huruf s PKPU No.08 Tahun 2024)
 

Humas Bawaslu Magetan