Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Saja yang Berhak Memilih pada Pemilu

TPS Pemilu 2024

Bawaslu Magetan saat melakukan pengawasan di TPS pada Pemilu 2024t (dok)

Bawaslu Magetan - Pemilu yang sebagian orang menyebut sebagai pesta demokrasi, merupakan moment warga masyarakat Indonesia untuk memilih calon pemimpinnya. Namun tidak semua orang bisa memilih, ada beberapa persyaratan warga masyarakat bisa memilih atau mencoblos.

Salah satu persyaratan adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun. Dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”

Tentang siapa saja yang berhak memilih atau menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu, dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal 24, disebutkan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb
  • Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan
  • DPTb; dan
  • Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Dalam Peraturan KPU tersebut di atas juga disebutkan apabila pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket).

Humas Bawaslu Magetan