Lompat ke isi utama

Berita

Selama Pilkada 2024, Bawaslu Terima 8 Laporan

Kantor Bawaslu Magetan

Kantor Bawaslu Magetan

Bawaslu Magetan – Bawaslu Magetan menerima sebanyak 8 laporan selama tahapan Pemilihan serentak tahun 2024. Laporan diterima pada masa tahapan kampanye dan laporan diterima pasca rekapitulasi di tingkat kecamatan. Semua laporan diproses sesuai regulasi penanganan pelanggaran.

3 Laporan pada Saat Kampanye

Tiga laporan diterima Bawaslu pada masa tahapan kampanye. Laporan disampaikan oleh tiga warga masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana anggota DPRD Magetan yang masuk pada tim kampanye Paslon Bupati dan wakil Magetan.

“Pelapor mendalilkan anggota DPRD itu adalah pejabat daerah yang dilarang menjadi tim kampanye, karena dianggap itu keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata M. Ramzi, anggota Bawaslu Magetan.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Magetan tidak meregistrasi karena tidak ada dugaan pelanggaran. “Aturannya memang tidak ada larangan anggota DPRD itu menjadi tim kampanye, yang diatur adalah pada saat berkampanye harus cuti,” terangnya.’

5 Laporan Pasca Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Pasca rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Magetan tingkat kecamatan, Bawaslu Magetan menerima laporan dugaan pelanggaran. Tiga laporan soal ada penolakan pemilih di TPS, dan dua laporan terkait penyalahgunaan hak pilih.

Atas laporan di atas Bawaslu Magetan tidak meregistrasi laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil. “Sebelumnya Bawaslu sudah memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya, akan tetapi hasil pleno kami laporan tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi,” pungkasnya.

Soal Penolakan Pemilih Sudah Direkomendasi

Adanya dugaan pelanggaran pemilih yang ditolak oleh KPPS di TPS 09 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo, sudah direkomendasi oleh Panwascam Ngariboyo ke PPK setempat dan rekomendasi itu juga sudah diteruskan Bawaslu Magetan ke KPU Magetan.

“Jadi memang ada laporan yang masuk, akan tetapi di luar itu, hasil pengawasan Panwascam Ngariboyo dan jajaran, memang di TPS 09 Selotinatah ada dugaan pelanggaran, karena KPPS menolak pemilih yang masuk dalam DPT untuk mencoblos, itu sudah direkomendasi sebagai pelanggaran administrasi,” kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa berdasar hasil pengawasan, ada tiga pemilih yang masuk dalam DPT, namun tidak diperbolehkan mencoblos oleh Ketua KPPS. “KPPS mempunyai pemahaman yang salah bawah pukul 12.00 ke atas hanya untuk DPTb dan DPK, sehingga pemilih DPT itu ditolak,” pungkasnya.

 

Humas Bawaslu Magetan