Rusmi : Putusan MK 135 Harus Sering Disosialisasikan
|
Bawaslu Magetan - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota harus gencar melakukan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Hal itu disampaikan oleh Rusmi saat membuka acara Cangkrukan Demokrasi yang ke-6, pada Selasa (22/07/2025) yang dilakukan secara daring. “Kenapa ini harus sering disosialisasikan, agar masyarakat paham dan bisa memberi masukan kepada DPR RI yang akan menggodok Undang-Undang tentang Pemilu,” jelas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim tersebut.
Adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tentu akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan pemilihan yang akan datang. “Kita sebagai Bawaslu utamanya di divisi Humas harus selalu mensosialisasikan ini ke semua lapisan masyarakat, ini salah satu tugas kita,” terangnya.
Diketahui Cangkrukan Demokrasi digelar secara virtual setiap hari Selasa. Program dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu kabupaten/kota ini diinisiasi oleh Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Cangkrukan mengambil tema seputar kehumasan, media sosial, data informasi dan PPID.
Humas Bawaslu Magetan