Persiapan PHP di MK, Bawaslu Siapkan Ini
|
Bawaslu Magetan – Pilkada Magetan menjadi salah satu yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan di MK diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa yang dikuasakan kepada Wakid Nurohman.
“Itu menjadi hak paslon bupati dan wakil bupati Magetan, apabila menggugat di MK,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, Kamis (19/12/2024). Apabila ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Sementara untuk termohon adalah KPU Magetan.
Sejumlah persiapan menghadapi siding di MK sudah dilakukan oleh Bawaslu Magetan. Mulai dari bimtek penyusunan keterangan Bawaslu. “Itu sudah beberapa kali kita lakukan, terahir kemarin di Blitar, pada tanggal 15 sampai dengan 17 Desember 2024” tambahnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Magetan memang belum mengetahui apa yang didalilkan oleh pemohon. Karena memang belum muncul di website MK. “Meskipun begitu kita sudah menyiapkan segala hal, seperti data hasil pengawasan di semua tahapan, dan data-data penanganan pelanggaran,” terangnya.
Humas Bawaslu Magetan