Lompat ke isi utama

Berita

perjanjian kerjasama Bawaslu dengan BNN

perjanjian kerjasama Bawaslu dengan BNN

Rabu, 12 Agustus 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk di ruangrapat Kantor BNN KabupatenNganjuk. Acara ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dan disambut sekaligus dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sambutan selanjutnya oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Timur.Kegiatan tersebut menindaklanjuti nota kesepakatan antara BNN Pusat dan  Bawaslu RI yang diharapkan seluruh jajaran dari atas hingga tingkat yang ada di TPS bisa benar-benar terbebas dari narkotika.Pelaksanaan perjanjian dimulai dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya, penandatanganan perjanjian diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan Kepala BNN se-JawaTimur.

Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman kerja bagi Bawaslu Kabupaten Magetan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredarangelap narkotika dan precursor narkotika. Dan bertujuan untuk terlaksananya kerjasama yang menunjang tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Magetan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk serta mengoptimalkan potensi dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk beserta jajarannya akan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui penyebarluasan informasi tentang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredarangelap narkotika dan prekursornarkotika, pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Pelaksanaan tes/uji narkoba.