Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, Bawaslu Magetan Sampaikan Sarper ke KPU

Saat di KPU Magetan

Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi saat di KPU Magetan

Bawaslu Magetan - Bawaslu Magetan menyampaikan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Magetan,  terkait data pemilih hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Oktober 2025.

Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi, menyampaikan Sarper dilakukan karena hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian data pemilih. “Misalnya di daftar tertulis pemilih aktif, setelah kami uji petik di lapangan, ternyata sudah meninggal dunia,” ujar Ramzi, Jumat, (14/11/2025).

Selain Sarper, Bawaslu Magetan juga menyampaikan imbauan kepada KPU Magetan. “Imbauan ini terkait uji petik terhadap data pemilih yang berasal dari hasil koordinasi, baik data pemilih baru atau pemilih TMS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Sarper merupakan hasil pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan KPU. Sedangkan imbauan, berasal dari data pemilih hasil koordinasi, baik pemilih baru atau pemilih TMS.

“Hasil pengawasan bulan Oktober 2025, ada sebanyak 37 pemilih yang kita lakukan Sarper, dan ada 44 pemilih yang kita imbau ke KPU Magetan, baik Sarper atau Imbauan tujuannya sama, untuk memperbaiki daftar pemilih,” terang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan tersebut.

Diketahui, Bawaslu Magetan secara rutin melakukan pengawasan(PDPB) untuk memastikan data pemilih akurat, baik pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengawasan dengan cara uji petik terhadap pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan KPU Magetan, pemilih baru, dan pemilih TMS hasil koordinasi. “Jadi kami pastikan kembali bahwa uji petik dilakukan terhadap tiga macam data pemilih, yaitu data penetapan KPU, data pemilih baru hasil koordinasi, hingga data TMS hasil koordinasi,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Magetan