Pengawasan PDPB, Bawaslu Magetan Koordinasi dengan Disdukcapil
|
Bawaslu Magetan - Meskipun tahapan Pemilu dan pemilihan sudah selesai, akan tetapi Bawaslu Magetan tetap melakukan kerja-kerja pengawasan. Salah satunya adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Salah satu yang kami lakukan adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk data pemilih yang sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red), seperti meninggal dunia, “ kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, usai berkoordinasi dengan Disdukcapil Magetan, Selasa (17/06/2025).
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu kabupaten/kota memang diperintahkan untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB.
Untuk diketahui, PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasi dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Tujuannya adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/ atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Humas Bawaslu Magetan