Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Masih Lama, Kok Sudah Mengawasi Daftar Pemilih?

Saat Uji petik

Saat Bawaslu Magetan melakukan Uji Petik

Bawaslu Magetan – Judul itu bukan kami yang buat, akan tetapi berasal dari obrolan dengan salah satu warga saat Bawaslu Magetan melakukan uji petik daftar pemilih berkelanjutan.

Wajar kalau ada bertanya, karena pelaksanaan Pemilu masih lama, dan pemilihan (Pilkada) sudah selesai digelar. Bupati dan wakil bupati Magetan terpilih sudah lama dilantik.

Mungkin warga masyarakat Magetan lainnya juga bertanya soal kerja Bawaslu saat melakukan uji petik atau pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, menjelaskan bahwa Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan di tengah non tahapan. “Tujuannya untuk menjaga akurasi data pemilih pasca dilaksanakannya Pemilu atau pemilihan (Pilkada,red),” kata Ramzi, Jumat (08/08/2025).

Data Pemilih Harus Update dan Akurat

Ia menyampaikan analisa sederhana, bahwa pasca ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, pasti ada orang yang meninggal, atau sudah berumur 17 tahun, warga sipil jadi TNI/Polri, atau ada TNI/Polri yang sudah memasuki masa pensiun. Sehingga akan ada perubahan data dari yang memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Makanya daftar pemilih itu harus di-update terus agar akurasi data pemilih ini terus terjaga, dengan harapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang bisa lebih baik,” tambahnya.

Data Pemilih Akurat Ciptakan Pemilu Demokratis

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, penyusunan daftar pemilih yang valid dan akurat menjadi satu hal yang urgen dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.

 Persoalan berulang tersebut tentunya muncul karena berbagai faktor, diantaranya belum terintegrasinya daftar pemilih dalam Pemilu yang sudah dimutakhirkan oleh jajaran KPU dengan data kependudukan yang dijadikan basis data dalam penyusunan data pada Pemilu berikutnya sehingga persoalan yang sama akan muncul kembali. Kemudian tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memperbaharui status administrasi kependudukan sesuai keadaan de facto, serta adanya oknum penyelenggara/instansi pemerintah terkait yang tidak professional dalam memutakhirkan baik data pemilih maupun data kependudukan.

 Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan Pemilihan Umum.

 Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabuaten/Kota, perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih dilapangan.

 Kerja Pengawasan PDPB Bawaslu Magetan

Bawaslu Magetan memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pengawasan PDPB. Karena memang saat ini, Bawaslu Magetan tidak memiliki pengawas ad hoc, seperti pengawas kecamatan, atau pengawas kelurahan/desa.

“Jadinya, personel yang ada di Bawaslu kami bagi dengan beberapa tim untuk melakukan uji petik setiap minggu dengan sebaran lokasi atau desa yang berbeda,” terangnya.

Uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih. “Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan data pemilih yang baru atau yang sudah tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Perlu Peran Masyarakat Dalam Pengawasan

Dalam melakukan pengawasan, tentu Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri, termasuk dalam pengawasan PDPB ini. Menurut Ramzi, perlu peran aktif masyarakat ikut mengambil peran dalam menjaga keakuratan data pemilih.

“Apa itu peran aktif masyarakat, misalnya, ada keluarganya atau tetangganya yang meninggal dunia bisa melaporkan ke Bawaslu, atau misal ada pemilih baru yang berumur 17 tahun setelah Pilkada kemarin, bisa melapor ke kami, itu contohnya,” tambah dia.

Bawaslu Magetan membuka posko layanan pengaduan di Kantor Bawaslu Magetan, Jl. Letjen Sutoyo No.31 Magetan, atau di nomor telepon : 085607303005. Ayo awasi bersama !!

 

Humas Bawaslu Magetan