PDPB, Bawaslu Magetan sampaikan Imbauan ke KPU
|
Bawaslu Magetan - Setelah semua tahapan pemilihan (Pilkada) selesai, masih ada tahapan lagi yang harus dilaksanakan, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Bawaslu Magetan memberikan imbauan kepada KPU Magetan. Imbauan dilakukan sebagai upaya pencegahan terajadinya pelanggaran dalam proses PDPB.
Imbauan yang disampaikan kepada KPU Magetan dianataranya sebagai berikut :
- Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi, dan aksesibel.
Menggunakan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bahan dalam Pemutahiran Data Pemilh Berkelanjutan.
Melakukan penyesuaian Data Pemilh kedalam Sistem Informasi Data Pemilh (SIDALIH).
Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar senantiasa melakukan Koordinasi dengan Stakeholder terkait Pemutahiran Daftar Pemilih dilakukan paling sedikit setiap 3 bulan sekali.
Dalam menginput data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta DPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Menghapus data Ganda, Menghapus Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Memasukkan Pemilih yang sudah Memenuhi Syarat.
Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang di tuangkan dalam Berita Acara.
Melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Humas Bawaslu Magetan