Pastikan yang TMS Dihapus di Daftar
|
Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan melakukan pengawasan rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan kedua di kantor KPU Magetan, pada Rabu (01/07/2024).
“Pengawasan pada saat pleno ini menjadi kewajiban Bawaslu, untuk memastikan prosedur pelaksaan berjalan seusai regulasi yang ada,” kata M. Ramzi, anggota Bawaslu Magetan yang hadir dalam rapat pleno bersama stafnya.
Saat pleno, Bawaslu Magetan menyampaikan bahwa imbauan atau saran perbaikan sudah disampaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU. “Kita memang memberikan imbauan atau saran perbaikan setiap bulan ke KPU Magetan, semua sudah ada jawaban atau tindak lanjut dari KPU,” tambahnya.
M. Ramzi menyampaikan saat pleno, bahwa imbauan dari Bawaslu atau pihak lain untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus betul-betul ditindaklanjuti dan dihapus dari daftar pemilih. “Sehingga pemilih yang sudah TMS, meninggal dunia misalnya, tidak lagi muncul di daftar pada saat tahapan Pemilu nanti,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Magetan