Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan yang Pindah Pilih Terlayani Sesuai Prosedur

Rapat Evaluasi

Rapat Evaluasi Pengawasan DPTb

Bawaslu Magetan - Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi bersama staf teknis, Yuda Wahana, mengikuti rapat evaluasi pengawasan penyusunan DPTb yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, di Bangkalan Madura, pada Rabu - Jumat (23- 25 Oktober 2024).

“Ini evaluasi pengawasan penyusunan DPTb atau pemilih tambahan yang dilakukan oleh masing-masing Bawslu kabupaten kota,” kata M.Ramzi, Jumat (25/10/2024).

Bawaslu Jatim yang dihadiri oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Eka Rahmawati melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan  yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten kota se-Jawa Timur.

“Jadi setelah DPT Pilkada ditetapkan kita terus melakukan pengawasan untuk mereka yang akan pindah pilih, memastikan bisa terlayani dengan baik sesuai prosedur,” tambahnya.

Pindah pilih memang diperbolehkan, akan tetapi harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Misalnya orang yang pindah pilih karena bekerja di luar daerah, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Meskipun layanan pindah pilih ini bisa dilakukan, akan tetapi kami menyarankan memilih di lokasi sesuai yang ada di DPT,  kalau memang tidak benar-benar urgent, baiknya memilih sesuai dengan yang ada di DPT,” tegas Ramzi.

Apalagi pada saat hari H Pencoblosan, 27 November 2024, merupakan hari libur. “Jadi manfaatkan dengan baik moment ini untuk memilih calon pemimpin,” pungkasnya.
 

Humas Bawaslu Magetan