NIK Invalid, Bawaslu Koordinasi dengan Disdukcapil
|
Bawaslu Magetan - Pengawasan melekat dan maksimal terhadap proses Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus dilakukan oleh Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan, melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Magetan, pada Selasa (31/03/2026). “Kita koordinasi terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) yang tidak valid,” kata Ramzi, anggota Bawaslu Magetan yang melakukan koordinasi bersama staf, Yuda Wahana dan Putri Maharani, Selasa (31/03/2026).
NIK tidak valid atau tidak terdata di data kependudukan, berawal dari balasan KPU Magetan terhadap imbauan Bawaslu Magetan yang disampaikan di Februari 2026.
“Dalam balasan itu, tertulis ada beberapa data pemilih baru dengan NIK yang tidak terdata, maka kami melakukan koordinasi dengan Disdukcapil,” tambahnya.
Hasil koordinasi, terdeteksi bahwa ada salah input NIK. “Sehingga kami langsung ke KPU Magetan, mengoordinasikan, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Magetan,” ungakanya.
Humas Bawaslu Magetan