Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pelaporan

ilustrasi pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu

Bawaslu Magetan - Dalam tugas pengawasan, Bawaslu melaksanakan fungsi penindakan/penanganan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran Pemilu, yakni sebagai berikut :

  1. Pelanggaran administratif Pemilu;
  2. pelanggaran tindak pidana Pemilu; dan
  3. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Selain itu, terdapat juga pelanggaran atas undang undang lainnya sehingga disebut pelanggaran hukum lainnya.

Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

a. Keterpenuhan Syarat Laporan

Sebelum menyampaikan laporan, pelapor harus memperhatikan keterpenuhan syarat laporan, yakni keterpenuhan syarat formal dan materil.

1) Syarat formal terdiri dari: 1) nama dan alamat pelapor; 2) pihak terlapor; dan 3) waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu.

2) Syarat materiil terdiri dari: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan 3) bukti.

b. Waktu Pelaporan

Setelah pelapor memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya pelapor menyampaikan Laporan ke kantor Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

Caranya, pelapor menyerahkan dokumen fotokopi KTP dan bukti. Bukti dalam bentuk surat dirangkap 3 (tiga) dan bukti elektronik disampaikan melalui media penyimpanan.

Dalam hal laporan merupakan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu TSM, maka bukti harus menunjukan terjadinya pelanggaran di 50% dari wilayah atau daerah pemilihan.

Dalam hal laporan yang diterima oleh PKD atau Pengawas TPS, maka laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan (mengarahkan atau menemani pelapor datang ke Panwascam). Jika Pelapor tidak bersedia ke Panwascam, maka laporan tersebut menjadi informasi awal.

Pelaporan Secara Online

Dalam hal pelapor akan menyampaikan laporan melalui secara online melalui aplikasi Sigap Lapor, tata caranya sebagai berikut.

● Pelapor melakukan pendaftaran akun pada laman Sigap Lapor dan akan divalidasi oleh Petugas Penerima Laporan.

● Setelah mendapatkan akun Pelapor menyampaikan laporan melalui laman Sigap Lapor dengan menggunakan akun yang sudah diberikan.

● Pelapor akan mendapatkan dokumen tanda bukti yang dapat diunduh melalui Sigap Lapor.

● Pelapor menyerahkan tanda bukti penyampaian ke kantor Pengawas Pemilu disertai fotokopi KTP dan Bukti paling lama 2 (dua) Hari setelah menyampaikan laporan secara daring. Dalam hal pelapor tidak datang ke kantor Pengawas Pemilu sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka laporannya akan menjadi informasi awal (informasi tulisan).

Humas Bawaslu Magetan