Mengenal Perbedaan DPT, DPTb dan DPK
|
Bawaslu Magetan - Setelah sebelumnya membahas tentang siapa saja yang bisa memilih saat Pemilihan Umum, sekarang kita bahas apa itu Daftar Pemilih Tetap, datar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus. Dari ketiga kategori tersebut, semuanya mempunyai hak untuk memilih.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tetap ini diumumkan (ditempel) di Tempat Pemungutan Suara.
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih yang masuk kategori DPK bisa melakukan pemungutan suara menggunakan KTP elektronik.
Humas Bawaslu Magetan