Lompat ke isi utama

Berita

Menambah Semangat Uji Petik Data Pemilih di 2026

Sanding data

Bawaslu Magetan saat sanding data di Desa Pojoksari

Bawaslu Magetan - Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pemutarkhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu Magetan melaksanakan amanat tersebut, dengan melakukan pengawasan PDPB di tahun 2026

“Pengawasan PDPB ini terus dilakukan tanpa mengenal waktu sampai nanti tahapan Pemilu dimulai, di 2026 ini, Bawaslu Magetan terus melakukan pengawasan, yang salah satunya dengan cara uji petik terhadap data pemilih, baik data pemilih yang ditetapkan KPU atau hasil koordinasi,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, usai melakukan uji petik, Kamis (15/01/2026).

Bawaslu Magetan, tambahnya, melakukan uji petik di beberapa desa, seperti Desa Pojoksari dan Kedunggowo Kecamatan Sukomoro Magetan. “Uji petik terhadap data pemilih yang telah ditetapkan KPU Magetan, atau data hasil koordinasi Bawaslu Magetan sendiri,” ucapnya.

Uji Petik sangat penting dilakukan untuk menvalidasi data pemilih. “Dari Hasil uji petik hari ini, ada beberapa data pemilih yang ternyata sudah tidak aktif, atau meninggal dunia, sehingga kami nantinya akan memberi saran perbaikan ke KPU Magetan untuk dicoret atau ditandai,” pungkasnya.

Penulis/Fotografer : Dony Riyanto/ Putri Maharani

Editor : M. Ramzi