KPU Beri Jawaban Sarper Bawaslu Magetan
|
Bawaslu Magetan - Komisi Pemilihajn Umum (KPU) Kabupaten Magetan memberikan jawaban atas saran perbaikan (Sarper) yang diberikan Bawaslu Magetan. Jawaban KPU Magetan tersebut dikirim melalui surat resmi ke Bawaslu Magetan.
“KPU Magetan memberikan jawaban terhadap saran perbaikan Bawaslu Magetan, yang intinya terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Magetan akan ditindaklanjuti pada rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025,” kata Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi, Kamis (20/11/2025).
Menurut Ramzi, sebelumnya Bawaslu Magetan menyampaikan saran perbaikan terhadap daftar pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh KPU Magetan, karena ada ketidaksesuaian data.
“Saran perbaikan ini disampaikan berdasar hasil pengawasan Bawaslu Magetan, misalnya ada pemilih yang masih aktif namun hasil uji petik ternyata sudah meninggal, nah kami berikan saran perbaikan ke KPU Magetan,” terang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 37 nama yang tidak sesuai, dan ditindaklanjuti dengan mengirim saran perbaikan ke KPU Magetan. “Dalam memberikan saran perbaikan, Bawaslu melampirkan bukti dukung, seperti akte kematian atau surat keterangan dari kelurahan/desa,” tambahnya.
Apa yang dilakukan oleh Bawaslu Magetan ini, menunjukkan bahwa Bawaslu Magetan tetap bekerja melakukan pengawasan saat non-tahapan. “Ini komitmen Bawaslu, utamanya Bawaslu Magetan, dalam menjaga keakuratan data pemilih,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Magetan