Kenapa Memilih Tidak Boleh Diwakilkan ?
|
Bawaslu Magetan - Dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), warga yang mempunyai hak pilih akan mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU, untuk datang dan menyalurkan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
Setiap pemilih hanya boleh menyalurkan hak pilihnya untuk dirinya sendiri, tidak diperbolehkan mewakili orang lain. Kecuali untuk pemilih tertentu yang butuh pendampingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenapa dilarang, karena salah satu asas Pemilu adalah Langsung. Sebagaimana dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan : Pemilu dilaksanakan berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Makna kata langsung diartikan, pemilih langsung memberikan hak suaranya di TPS, tidak boleh melalui orang lain atau perantara. Menggunakan hak pilih orang lain, juga bisa terancam sanksi pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” (Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Humas Bawaslu Magetan