Kapan Pemilih Bisa Pindah Pilih?
|
Bawaslu Magetan - Kalau sebelumnya sudah dijelaskan tentang DPTb dan DPK, kali ini Bawaslu Magetan akan menjelaskan, kapan warga masyarakat yang ingin pindah pilih, mengurus administrasinya. Ada dua macam, yaitu :
A. 30 Hari Sebelum Pemungutan, ini diperuntukkan bagi :
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam; dan
- bekerja di luar domisilinya.
B. 7 Hari Sebelum Pemungutan, ini diperuntukkan bagi :
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau
- tertimpa bencana alam
“Tentu, untuk bisa pindah pilih itu harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti surat tugas dari atasan bagi yang pindah karena alasan tugas kerja,” kata Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi
Untuk layanan pindah pilih bisa dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Layanan dibuka pada jam kerja, dari Tanggal 17 September sampai dengan 20 November 2024. Untuk hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
Humas Bawaslu Magetan