Jelang Penetapan DPB, Bawaslu Magetan Layangkan Imbauan
|
Bawaslu Magetan - Jelang penetapan Pemutarkhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ketiga Tahun 2025, Bawaslu Magetan melayangkan surat imbauan ke KPU setempat. Imbauan disampaikan sebagai langkah pencegahan agar rapat pleno penetapan PDPB berjalan sesuai regulasi.
Beberapa point imbauan yang disampaikan diantaranya :
- Menerima data hasil koordinasi dan laporanMasyarakat;
- Melakukan pencocokan dan penelitian terbatasterhadap data yang diduga TMS;
- Menyusun data hasil PDPB ke dalam Sidalih;
- Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi
- Menuangkan hasil masukan dan tanggapan ke dalamformulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB;Menuangkan hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut kedalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran;
- Menetapkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupatendengan Keputusan KPU Kabupaten Magetan;
- Memperhatikan kerahasiaan data pribadi Pemilih;
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan KPU, Rapat pleno penetapan PDPB Triwulan ketiga akan digelar pada Kamis (03/10/2025) besok.
”Bawaslu Magetan tentu hadir pada saat pleno penetapan besok, karena Bawaslu harus selalu hadir mengawasi,” jelasnya.
Humas Bawaslu Magetan