Lompat ke isi utama

Berita

Ini Pemetaan TPS Rawan di Magetan

pemetaan TPS

Pemetaan TPS Rawan

Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan pemetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024. Ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. 

Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan  5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 235 kelurahan/desa 18 Kecamatan se-Kabupaten Magetan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,  dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

Lims  Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. 558 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

  2. 423 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS

  3. 160 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  4. 99  TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  5. 54  TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Enam Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. 2 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan

  2. 28 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu

  3. 19 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu

  4. 5 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

  5.  7 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

  6. 6 Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

 

Lima  Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

  1. 1 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

  2. 3 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)

  3. 3 TPS di lokasi khusus

  4. 1 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

  5. 3 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi denganpegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan  TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerint kabupaten, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Humas Bawaslu Magetan