Lompat ke isi utama

Berita

Ini Jumlah Uji Petik Bawaslu Magetan Triwulan I Tahun 2026

Pengawasan Rekapitulasi

Bawaslu Magetan saat melakukan pengawasan rekapitulasi PDPB

Bawaslu Magetan – Uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan, pada perioda pertama atau triwulan pertama tahun 2026 berhasil dilalui oleh Bawaslu Magetan. Bawaslu Magetan melakukan uji petik terhadap 581 pemilih, baik  terhadap data yang ditetapkan KPU atau data hasil koordiniasi berupa pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kita memang melakukan uji petik terhadap data pemilih yang berasal dari sumber penetapan KPU, data hasil koordinasi berupa data pemilih baru dan pemilih TMS,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, Rabu (01/04/2026).

Adapun rincian data pemilih yang diuji petik meliputi, 292 data penetapan KPU, 158 pemilih barumm dan 131 pemilih TMS. “Hasil uji petik disampaikan ke KPU Magetan, data hasil penetapan yang tidak sesuai akan kami layangkan saran perbaikan, sementara data hasil koordinasi kami imbau ke KPU,” terangnya.

Saran perbaikan (sarper) maupun imbauan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Magetan. “Baik imbauan atau saran perbaikan, kami lampirkan data pendukung yang lengkap, agar bisa ditindaklanjuti, misalnya surat keterangan kematian, akte kematian, atau data kependudukan (untuk pemilih baru, red),”pungkasnya. 

Humas Bawaslu Magetan