Lompat ke isi utama

Berita

Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Magetan Dalam PDPB Triwulan III 2025

Pengawasan

Saat Bawaslu Magetan mengawasi Rapat Pleno PDPB

Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada triwulan ketiga, yaitu bulan Juli, Agustus dan September 2005.

Dari hasil data koordinasi maupun data pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Magetan, Bawaslu Magetan bisa menyampaikan hasil pengawasan sebagai berikut :

Pertama, data koordinasi yang berasal dari dinas atau instansi terkait, Bawaslu Magetan menyampaikan sebanyak 61 nama pemilih, baik pemilih baru atau pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Kedua, hasil pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh KPU Magetan, Bawaslu Magetan menyampaikan saran perbaikan terhadap 10 nama yang telah ditetapkan KPU pada triwulan kedua Tahun 2025.

“Kami berikan saran perbaikan terhadap sepuluh nama itu, karena tidak sesuai, di data tercatat sebagai pemilih aktif, akan tetapi setelah kami uji petik ternyata sudah meninggal dunia,” ujar Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi, pasca rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Trwiulan III di KPU Magetan, Rabu (02/10/2025)

Ketiga, Bawaslu Magetan juga menyampaikan saran perbaikan atau masukan saat pleno di KPU, yaitu menyampaikan dua nama yang masuk daftar pemilih agar dihapus karena hasil pengawasan dua nama tersebut sudah meninggal dunia. “Kami sampaikan ke KPU Magetan beserta bukti dukung akta kematian.


Daftar Pemilih PDPB Triwulan III 2025

Hasil rapat pleno terbuka Daftar Pemilih dalam PDPB Triwulan III yang ditetapkan Oleh KPU Magetan  sebanyak 542.400 (lima ratus empat puluh dua ribu empatratus) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 261.222 (dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua)pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 281.178 (dua ratus delapan puluh satu ribu seratus tujuh puluhdelapan) pemilih tersebar di 18 (Delapan Belas) Kecamatan, 235 (Dua ratus Tiga Puluh Lima) Desa/Kelurahan.

Jumlah pemilih periode Triwulan III lebih tinggi bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada periode triwulansebelumnya yang berjumlah 538.538 (lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan).

Perubahan terhadap Data Pemilih pada Triwulan III adalah sebagai berikut :

1. Pemilih Baru 4.642 (empat ribu enam ratus empat puluh dua) pemilih;

2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 780 (tujuh ratus delapan puluh) pemilih;

3. Pemilih Ubah Elemen Data 7.714 (tujuh ribu tujuh ratus empat belas) pemilih.

Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho S, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB terus dilakukan untuk menjaga keakuratan data pemilih. Bawaslu Magetan, selalu melakukan uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan oleh KPU, maupun data hasil koordinasi.

“Harapan kami, masyarakat aktif terhadap adanya PDPB ini melaporkan apabila ada keluarganya yang meninggal dunia, atau belum masuk di DPT, atau memang baru berumur 17 tahun,” terang Kilat.

Humas Bawaslu Magetan