Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pilkada
|
Bawaslu Magetan - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Takeran menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Balai Kecamatan Takeran, Sabtu (21/9/2024).
Kegiatan diikuti sebanyak 50 peserta undangan yang terdiri dari 12 Kepala Desa dari seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Takeran, PKK Kecamatan Takeran, Fatayat NU Kecamatan Takeran, Muslimat NU Kecamatan Takeran dan perwakilan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Takeran.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Takeran dalam mengawasi jalannya pemilu agar tercipta pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi PANWASCAM untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan.
Ketua PANWASCAM Takeran, Adi Kristanto, menyampaikan bahwa pada saat ini khususnya masyarakat Kabupaten Magetan sedang mempunyai hajat besar, yaitu pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Gurbernur dan Wakil Gurbernur.
Untuk menciptakan pemilihan yang berintegritas, maka ada beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya adalah Regulasi yang jelas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas, penyelenggara yang kompeten serta birokrasi yang netral. Untuk memwujudkan semua itu tidak akan cukup apabila tidak didukung tanpa adanya pengawasan yang optimal.
Adi Kristanto menyampaikan bahwa pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab BAWASLU beserta jajarannya saja, karena luasnya wilayah kerja pengawasan dengan keterbatasan SDM di BAWASLU pastinya pengawasan tidak akan bisa optimal.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam kegiatan pengawasan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan tertib dan lancar, khususnya diwilayah Kecamatan Takeran.
Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan diwilayah masing-masing.
Dalam sosialisasi ini, Bapak Camat Takeran, Jaka Prastawa menyampaikan bahwa netralitas ASN sangat diperlukan dalam mengawal kegiatan pesta demokrasi ini.
Beliau menegaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Pilkada Damai menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa demokrasi kita berjalan dengan baik, terhindar dari konflik, dan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Humas Bawaslu Magetan