Imbauan Bawaslu Magetan, KPU Beri Jawaban
|
Bawaslu Magetan - Selain saran perbaikan (Sarper), Bawaslu Magetan juga menyampaikan imbauan ke KPU Magetan. Imbauan ini mendasar pada hasil pengawasan terhadap data hasil koordinasi, baik data pemilih baru atau data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
KPU Magetan mengirim surat resmi kepada Bawaslu Magetan, sebagai jawaban terhadap imbauan yang disampaikan Bawaslu Magetan sebelumnya.
“Dari data pemilih hasil koordinasi, ada sebagian tidak bisa ditindaklanjuti, misal untuk data pemilih baru, ternyata sudah masuk dalam daftar pemilih, atau data TMS yang kita kirim ternyata sudah terhapus dari data pemilih,” terang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, Selasa (20/11/2025).
Untuk data pemilih yang bisa ditindaklanjuti, akan ditindaklanjuti pada rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, yang akan dilaksanakan pada Desember 2025 mendatang.
Menurut Ramzi, data hasil koordinasi merupakan data yang didapat dari instansi terkait, baik berupa pemilih baru atau pemilih yang TMS. “Data hasil koordinasi itu, kemudian kami uji petik, dan hasilnya, disampaikan ke KPU sebagai imbauan. Artinya data pemilih yang TMS agar dihapus atau ditandai, sedangkan terhadap data pemilih baru untuk dimasukkan ke daftar pemilih,” katanya.
Humas Bawaslu Magetan