Hingga Batas Akhir, Bawaslu Kawal Ketat Pengajuan Pencalonan DPRD Magetan
|
Magetan.bawaslu.go.id – Bawaslu Magetan telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan pencalonan anggota DPRD Magetan hingga batas akhir akhir 14 Mei 2023,tepat pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan, pengajuan calon diajukan pertama oleh Partai Nasdem dihari Kesebelas masa tahapan, Kamis, (11/5/2023).
“Partai Nasdem mendaftarkan 45 bakal calonnya yang terbagi di 6 daerah pemilihan dengan komposisi 35% keterwakilan perempuan,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Arif Purnomo.
Menyusul kemudian tiga parpol yang mengajukan bakal calon yakni PKS, PPP, dan PAN pada Kamis, (12/5/2023). Selanjutnya, sehari menjelang penutupan atau hari ketiga belas pengawasan, 5 parpol yang terdiri dari PDIP, PBB, PKB, PERINDO, dan GERINDRA mengajukan daftar calon Anggota DPRD Magetan pada Sabtu, (13/5/2023).
Sedangkan Pada hari terakhir, total terdapat 7 parpol yang hadir ke kantor KPU Magetan untuk mengajukan dokumen persyaratan pencalonan DPRD. Partai tersebut yakni Golkar, Demokrat, Hanura, Gelora, PKN, Ummat, dan Buruh. Minggu (14/5/2023).
Hasil akhir dari pengawasan dan pemeriksaan berkas administrasi di hari terakhir, ke -6 parpol dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Hanya Partai Buruh yg berkasnya dikembalikan oleh KPU Magetan. Hal ini dikarenakan sampai batas akhir pengajuan, partai Buruh tidak dapat melengkapi berkasnya.
Disisi lain, Arif Purnomo menegaskan bahwa pada prosesnya Bawaslu Magetan sudah melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua prosedur pada tahapan ini.
“Diawal kamipun sudah mengirimkan himbauan kepada KPU Magetan untuk benar-benar melaksanakan tahapan pengajuan pencalonan DPRD sesuai dengan regulasi dan Undang-undang,” tegasnya.
Arif melanjutkan, sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran pada tahapan ini. Namun, Bawaslu tetap kan mengecek dan mengevaluasi kembali terdapat hasil-hasil pengawasan.
(Ditulis pada 15/5/2023).