Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ketiga , Satu Paslon Bupati Wakil Bupati Mendaftar ke KPU

Bawaslu Magetan di kantor KPU Magetan

Bawaslu Magetan saat melakukan pengawasan di KPU Magetan, Kamis (29/08/2024) malam

Bawaslu Magetan- Hari ketiga pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan, Bawaslu Magetan terus melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Magetan, Kamis (29/08/2024).

Pada Kamis malam, satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan, Hergunadi dan Basuki Babussalam, mendaftar di KPU Magetan.

Partai pengusulnya adalah, Partai Amanat Nasional, partai Demokrat, dan Perindo. Total suara dari tiga partai politik adalah 94.236, atau 22,2 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu legislatif 2024, yaitu sebanyak 424.243.

Pendaftaran Calon

“Sesuai regulasi gabungan partai politik di atas sudah sah mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah, Kamis (29/08/2024).

Untuk syarat pencalonan dari Bakal Paslon Bupati dan wakil bupati Magetan, dinyatakan lengkap, setelah melalui pencermatan dari tim KPU Magetan.

Selama tiga hari pendaftaran, ada tiga paslon yang mendafar. Sebelumnya di Hari pertama, pasangan Sujatno- Ida Yuhana Ulfa. Hari kedua pasangan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Pendaftaran ditutup pada Kamis (29/08/2024) Pukul 23.59 WIB.

“Hingga terahir waktu pendaftaran, ada tiga Paslon yang mendaftar,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Magetan, M. Ramzi.

Bawaslu Magetan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses pendaftaran sesuai prosedur. Syarat pencalonan ada dan sah, syarat calon ada dan lengkap.

Humas Bawaslu Magetan