Lompat ke isi utama

Berita

DPR Apresiasi Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Pengawasan Partisipatif

Ilustrasi Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Bawaslu Magetan - Pengawasan partisipatif menjadi fondasi penting dalam Pemilu. Komisi IIDPR RI mengapresiasi program pengawasan partisipatif Pemilu yang digagas oleh Bawaslu. Pengawasan partisipatif dinilai berhasil memperluas keterlibatan masyarakat dalam ikut mengawasi tahapan Pemilu.

“Bawaslu luar biasa, saya usul program partisipasi pengawasan Pemilu dilanjutkan dan diperbanyak. Seluruh masyarakat harus dilibatkan, karena Pemilu bukan milik Parpol, bukan milik KPU, tetapi milik rakyat. Rakyat yang cerdas mengawasi akan semakin baik,” kata Mardani Ali Seda, Anggota Komisi II DPR RI, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (24/11/2025) lalu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia mengatakan bahwa pengawasan partisipatif memberi rasa optimisme akan tercipta Pemilu yang lebih baik. “Pengawasan partisipatif adalah hal yang akan memberikan optimisme bahwa Pemilu ke depan semakin berintegritas dan berkualitas,” ujar Aria Bima saat RDP.

Sesuai dengan pasal 1 ayat 8 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Humas Bawaslu Magetan