Lompat ke isi utama

Berita

Dilarang Kampanye di Masa Tenang dan Pemungutan Suara

Apel Jelang masa tenang

Apel Siaga Jelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Mgetan - Masa Kampanye dalam Pilkada serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari. Karena pada hari Minggu (24/11/2024) besok masa tenang sudah dimulai. Bawaslu Magetan mengimbau agar pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain, tidak melaksanakan kampanye di masa tenang. 

“Sesuai Peraturan KPU, disebutkkan bahwa masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto, Jumat (22/11/2024) 

Di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye juga disebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Di pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga disebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara. 

"Jadi sesuai aturan, dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk akun media sosial paslon juga harus dinonaktifkan pada saat masa tenang," terangnya.

Humas Bawaslu Magetan