Lompat ke isi utama

Berita

Datangi Posko Aduan, 9 Warga Magetan Laporkan Keberatan atas Tercatutnya Nama dan/NIK-nya dalam Keanggotaan Parpol

Datangi Posko Aduan, 9 Warga Magetan Laporkan Keberatan atas Tercatutnya Nama dan/NIK-nya dalam Keanggotaan Parpol

Magetan.Bawaslu.go.id- Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 tak jarang beberapa nama masyarakat yang tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, justru ditemukan tercantum dalam keanggotaan Parpol. 

Seperti halnya sore kemarin, Rabu (14/9/2022) sebanyak 9 (sembilan) warga datangi Posko Aduan Bawaslu Magetan untuk melaporkan keberatan, karena nama dan/NIK nya tercantum di SIPOL sebagai anggota/pengurus partai politik.

Masyarakat yang melapor berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Magetan. Yaitu Kecamatan Parang, Kawedanan, Poncol, dan Sukomoro.