Lompat ke isi utama

Berita

Dari Panwaskab Menjadi Bawaslu, 7 Tahun Mengawal Demokrasi

Ketua dan Anggota Bawaslu Magetan

Ketua dan Anggota Bawaslu Magetan periode 2023-2028
 

Bawaslu Magetan - Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia genap berumur 7 tahun, pada tanggal 15 Agustus 2025. Umurnya memang tidak sama dengan Bawaslu RI, yang berumur 17 Tahun. Karena sebelumnya, pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota itu masih bernama Panwaskab, lembaga AdHoc, belum menjadi lembaga tetap.

Kemudian, lahirlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah penting karena mengubah status Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Bawaslu, termasuk kewenangan untuk mengawasi, menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. 

Sejak Tahun 2018, Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu Magetan beranggotakan lima orang. Periode 2018-2023, Bawaslu Magetan dipimpin oleh Hendrat Subyakto, dengan anggotanya : Muries Subiantoro, Abdul Aziz Nuril Huda, Rahmat Effendi, dan Arif Purnomo.

Sedangkan Bawaslu Magetan Periode 2023-2028, dipimpin oleh M. Kilat Adinugroho Syaifullah, dengan anggotanya : M. Ramzi, A. Farid Ikhsan, Eka Juwita Haryani, dan Purwanto.

Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi

Humas Bawaslu Magetan