Dari Form A Hingga MK (Sebuah Perjalanan Pilkada Magetan 2024)
|
Bawaslu Magetan – Senin sore, tanggal 24 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati wakil Bupati Magetan Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rekapitulasi tingkat kabupaten itu, berjalan lancar, tanpa ada keberatan saksi, sama seperti rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan siang di hari dan tempat yang sama, di Aula Jalak Lawu KPU Magetan.
Pelaksanaan PSU pasca putusan MK. Ini menjadi pertama dalam sejarah Pilkada di Magetan yang digugat di MK. Magetan menjadi satu-satunya Kabupaten di Jawa Timur yang gugatannya dikabulkan di MK hingga pelaksanaan PSU.
Gugatan di MK
Hasil Pemilihan (Pilkada) di Magetan digugat di MK pada tanggal 05 Desember 2024. Gugatan pertama kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk ke MK. Yang mengajukan gugatan adalah Paslon nomor urut 3, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. Selisih perolehan suara antar tiga Paslon memang tipis, Paslon 01, Nanik Endang R dan Suyatni Priasmoro, memperoleh sebanyak 137.347 suara. Paslon 02, Hergunadi dan Basuki Babussalam memperoleh sebanyak 131.264 suara, dan Paslon 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa memperoleh sebanyak 136.083 suara. Perolehan suara Paslon 01 hanya selisih 1.264 suara. Secara ambang batas pengajuan sengketa di MK sudah masuk.
Bimtek Penulisan Keterangan Tertulis langsung dilakukan oleh Bawaslu Jatim di Kabupaten Blitar, pada tanggal 15 sampai dengan 17 Desember 2024, bersama 16 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang juga digugat di MK.
Saat itu, dalil permohonan pemohon belum keluar. Hanya saja kami sudah mulai menyusun keterangan tertulis, dengan “mengandaikan” apa yang didalilkan adalah sama dengan laporan atau temuan yang ada di Bawaslu kabupaten/ kota. Bawaslu Magetan menulis keterangan tertulis berdasar pada laporan yang masuk dan temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.
Dan benar, apa yang didalilkan sama dengan laporan yang masuk selama ini. Penulisan keterangan tertulis dilanjutkan di Jakarta. Hingga sidang pertama pembacaan permohonan dari pemohon dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 08 Januari 2025, Pukul 13.00 WIB.
Pasca sidang pertama, Bawaslu Magetan menyempurnakan keterangan tertulis, dengan mereview keterangan tertulis baik bersama Bawalsu RI, dan Bawaslu Jawa Timur. Selain keterangan tertulis, Bawaslu Magetan juga menyiapkan resume, untuk mempermudah dalam memberikan keterangan saat sidang di MK. Ada beberapa pokok permohonan yang didalilkan pemohon, yaitu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Magetan, penyalahgunaan hak pilih di tiga TPS, yaitu TPS 001 dan 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri Kecamatan Lembeyan, dan kehadiran di atas 80 persen yang ada di TPS tersebut di atas.
Sidang kedua digelar pada Jumat (17/01/2025) siang. Sehari sebelumnya, Bawaslu Magetan menyerahkan keterangan tertulis, dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi. Di Sidang kedua, Bawaslu Magetan menyampaikan keterangan tertulis sesuai dengan yang didalilkan, dan juga menjawab pertanyaan majelis hakim MK yang saat itu dipimpin oleh YM Hartoyo.
Sidang pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Selasa (04/02/2025). Kabupaten Magetan lanjut ke sidang pembuktian bersama Kabupaten Pamekasan. Untuk kabupaten kota dan juga Provinsi Jawa Timur ditolak (dismissal).
Setelah ada putusan MK untuk lanjut ke sidang pembuktian, Bawaslu Magetan semakin bekerja keras untuk menyiapkan data hasil pengawasan. Selain keterangan tertulis dan alat bukti yang diserahkan ke MK, Bawaslu Magetan juga menyiapkan data-data lain, seperti Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan perolehan suara di TPS yang didalilkan, keberatan saksi mulai tingkat TPS hingga rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Sidang pembuktian digelar Jumat (07/02/2025). Tugas Bawaslu Magetan sebagai pemberi keterangan di MK dalam Perselisihan Hasil Pilkada sudah selesai. Tinggal menunggu pembacaan putusan MK.
Pembacaan Putusan dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2025. Permohonan pemohon dikabulkan oleh Hakim MK. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar termohon (KPU Magetan) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS, yaitu TPS 001 dan 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
Pelaksaaan PSU Pasca Putusan MK
Setelah putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXII/2025 yang memerintahkan untuk melaksanakan PSU di empat TPS, Bawaslu Magetan langsung melakukan beberapa hal persiapan pengawasan PSU. Langkah pertama adalah koordinasi dengan KPU Magetan terkait waktu pelaksanaan PSU pasca putusan MK.
Imbauan ke KPU Magetan dan Paslon
Bawaslu Magetan mengeluarkan imbauan ke KPU setempat, agar PSU dilaksanakan lebih cepat, untuk menghindari praktik yang mengarah pada money politic atau mobilisasi massa, dan dilaksanakan pada hari libur, untuk menjaga hak politik warga yang akan menggunakan hak pilihnya.
Selain imbauan tersebut di atas, imbauan lain juga disampaikan ke KPU Magetan, seperti terkait pembentukan KPPS di empat TPS, pengadaan logistik, hingga imbauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di empat TPS di atas.
Tidak hanya ke KPU, imbauan juga disampaikan ke Pemkab, Polres dan Kodim, terkait netralitas ASN, TNI, Polri. Imbauan ke pemerintah desa, agar menjaga kondisivitas wilayah dan Kades, perangkat desa menjaga netralitasnya selama proses pelaksanaan PSU pasca putusan MK.
Imbauan tidak hanya disampaikan melalui surat, akan tetapi Bawaslu Magetan juga berkoordinasi langsung dengan stake holder. Seperti koordinasi langsung dengan kepala desa yang akan menggelar PSU, yaitu Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo, Kinandang Kecamatan Bendo, dan Desa Nguri Kecamatan Lembeyan.
Pembentukan Pengawas Ad Hoc
Bawaslu Magetan melakukan pengaktifan kembalian pengawas ad hoc, di tingkat kecamatan (Panwascam) di tiga kecamatan, yaitu Bendo, Ngariboyo, dan Lembeyan, Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di tiga desa, yaitu Desa Kinandang, Desa Nguri, dan Desa Selotinatah, Pengawas TPS di empat TPS yang akan melaksanakan PSU putusan MK.
Panwascam dilantik pada Selasa (11/03/2025) di Kantor Bawaslu Magetan. Setelah dilantik, mereka melakukan rekrutmen PKD dan PTPS. Tanggal 15 Maret 2025, PKD dan PTPS juga sudah dilantik oleh Panwascam. Mereka langsung bekerja untuk melakukan pengawasan tahapan sebelum pelaksanaan PSU yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Pencermatan Data Pemilih
Sesuai amar putusan MK, tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU di Magetan. Data pemilih mendasar pada daftar pemilih pada tanggal 27 November 2024, pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya.
Meskipun begitu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan berupa pencermatan atau validasi data pemilih, terhadap daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, atau pindah status menjadi TNI/Polri.
Bawaslu Magetan menurunkan alat kerja pengawasan (AKP) ke jajaran pengawas ad hoc, untuk mencermati setiap data pemilih yang ada di DPT, DPTb, atau DPK. Bawaslu Magetan juga meminta pengawas jajaran untuk memberikan tanda kepada pemilih yang kerja di luar daerah atau luar negeri, yang dimungkinkan tidak hadir pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara.
Hasil dari pencermatan terhadap daftar pemilih tersebut, menjadi dasar pengawasan saat pendistribusian formulir C6 pemberitahuan ke pemilih. Ini dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan hak pilih, karena ada pemilih yang saat hari pemungutan tidak hadir, namun “dicobloskan” oleh orang lain.
Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran
Selama proses pelaksaan PSU pasca putusan MK, Bawaslu Magetan menerima enam laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Empat laporan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPPS di empat TPS yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU.
Hasil pleno Bawaslu Magetan, laporan yang disampaikan pada tanggal 06 Maret 2025 tersebut tidak diregisiter karena sudah melewati batas waktu penyampaian laporan.
Sesuai isi laporan, kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 20 Februari 2025, laporan disampaikan tanggal 06 Maret 2025.
Sesuai Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Dua Laporan Diregister
Bawaslu Magetan meregister dua laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Magetan. Laporan disampaikan pada tanggal 11 Maret 2025 ke Bawaslu Magetan. Dua pelapor yang berbeda, akan tetapi dugaan pelanggaran dan terlapor sama, hanya beda lokasi kejadian dugaan pelanggaran.
Karena ada dugaan pelanggaran pidana di laporannya, Bawaslu Magetan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, dan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti pelapor, terlapor, dan para saksi.
Hasil kajian dugaan pelanggaran, terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sementara unsur pidananya tidak terbukti. Karena tidak ada tahapan kampanye dalam PSU pasca putusan MK di Magetan.
Ini seusai dengan amar putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXII/2025, Keputusan KPU Magetan 7 2025, dan juga pasal 64 Peraturan KPU 17 Tahun 2024, tentang Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil koordinasi Gakkumdu RI, pasal pidana tidak bisa diterapkan bagi kabupaten kota yang menggelar PSU tanpa tahapan kampanye.
Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024, tentang penanganan pelanggaran, rekomendasi pelanggaran administrasi disampaikan ke KPU Magetan untuk ditindaklanjuti.
Pelaksaan PSU di Empat TPS
Akhirnya PSU di empat TPS itupun digelar, pada Sabtu, 22 Maret 2025, pada saat puasa Ramadan 1446 Hijriah. Semua mata tertuju ke empat TPS, mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim, Bawaslu Magetan dan jajarannya melakukan pengawasan maksimal di tiap-tiap TPS. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, turun langsung keliling melakukan pengawasan di TPS.
Secara umum pelaksanaan PSU di empat TPS berjalan lancar, hingga penghitungan suara di TPS tidak ada keberatan saksi. Lancarnya pemungutan dan penghitungan suara ini berlangsung hingga rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten yang juga berjalan lancar tanpa ada keberatan saksi.
Selama pelaksaan pemungutan dan penghitungan suara, tidak ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran. Pasca rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten, juga tidak ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu Magetan. Tinggal satu tahapan yang menjadi tugas pengawasan Bawaslu Magetan, yaitu penetapan calon bupati dan wakil bupati Magetan terpilih.
Dari Form A, sebuah keharusan bagi pengawas untuk menuangkan semua hasil pengawasan di Form Model A. Gugatan di MK menjadi perjalanan lanjutan yang harus dilalui oleh Bawaslu Magetan sebagai pemberi keterangan, hingga puncaknya pengawasan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Salam Awas !
Humas Bawaslu Magetan