Catatan saat Bimtek PHP Bersama Mahkamah Konstitusi
|
Bawaslu Magetan - Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho S, bersama anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi dan Ahmad Farid Ikhsan, mengikuti acara Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati daj Walikota, Tahun 2024 Bagi Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum, di Surabaya selama tiga hari sejak tanggal 1 s.d 3 November 2024.
“Posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan apabila ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK,red),” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho S, Minggu (03/10/2024) usai acara.
Maka dari itu Bawaslu harus memeprsiapkan semua hal apabila nanti memberi keterangan di MK. “Salah satunya bimtek yang dilaksanakan bersama MK ini,” terangnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menilai bahwa seharusnya Bawaslu adalah kepanjangan tangan, kepanjangan mata, dan telingan Hakim Mahkamah Konstitusi”. kepanjangantan MK. “Karena Bawaslu yang paham apa yang terjadi di lapangan,” ujar Suhartoyo.
Maka dari itu, Bawaslu harus bersikap netral saat memberikan keterangan. “Saat memberi keterangan Bawaslu harus netral dan harus bisa memberi rasa keadilan kepada pemohon,” kata Totok Haryono, Anggota Bawaslu RI saat menutup acara.
Humas Bawaslu Magetan