Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Rapat Pleno

Rapat Pleno Bawaslu Magetan

Bawaslu Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada Pilkada serentak 2024. Laporan itu disampaikan ke Kantor Bawaslu Magetan pasca pemungutan dan penghitungan suara, yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

“Ada tiga laporan terkait dugaan pelanggaran perampasan hak pilih, dan dua laporan soal penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawasu Magetan, Purwanto.

Empat Laporan disampaikan di Bawaslu pada 30 November 2024, dan satu laporan lainnya disampaikan 1 Desember 2024. 

Menurut Purwanto, terhadap laporan tersebut, Bawaslu Magetan menindaklanjuti sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9 Tahun 2024, tentang perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang pola penanganan pelanggaran pemilihan.

“Kita Lakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan deregister atau perlu perbaikan, setalah kita pleno ternyata harus ada perbaikan laporan, sehingga kami memberi kesempatan dua hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya,” tambahnya.

Laporan Tidak Diregister

Setelah melakukan pleno pasca adanya perbaikan laporan, Bawaslu Magetan tidak meregister lima laporan di atas. “Rapat pleno memutuskan tidak meregister lima laporan yang masuk karena tidak memenuhi syarat meteriil,” terang Purwanto.

Syarat materiil, tambahnya, seperti uraian kejadian dan bukti yang disertakan tidak sesuai dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan atau didalilkan. 

Humas Bawaslu Magetan