Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magetan Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

Rapat dengan Gakkumdu

Rapat dengan Gakkumdu

Bawaslu Magetan - Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kabupaten Magetan, Bawaslu Magetan menerima sebanyak 6 laporan dugaan pelanggaran. Empat laporan berkaitan dengan KPPS di empat TPS yang akan melaksanakan PSU, dan dua laporan terkait pembagian sembako.

“Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik Undang-undang Pilkada atau Perbawaslu,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto.

4 Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Tidak Diregister

Laporan yang diterima Bawaslu Magetan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, adalah laporan dugaan pelanggaran KPSS di empat TPS, yaitu TPS 001, 004 Kinandang Kecamatan Bendo Magetan,  TPS 001 Nguri Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

“Pelapor yang merupakan warga Magetan melaporkan ke Bawaslu Magetan pada tanggal 06 Maret 2025 ke kantor Bawaslu Magetan,” ujar Purwanto. Pasca menerima laporan, Bawaslu Magetan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur, yaitu melakukan kajian awal bersama 5 pimpinan Bawaslu Magetan.

“Laporan tidak diregister, karena laporan yang disampaikan melebihi batas waktu penyampaian, atau melebihi 7 haris sejak diketahuinya kejadian tersebut,” terangnya.

Sesuai isi laporan, kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 20 Februari 2025, laporan disampaikan tanggal 06 Maret 2025.

Sesuai Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Dua Laporan Diregister

Bawaslu Magetan meregister dua laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Magetan. “Hasil rapat pleno, laporan diregister karena sudah memenuhi syarat formil material,” tambahnya.

Selanjutnya Bawaslu Magetan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, dan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti pelapor, terlapor, dan para saksi.

“Hari ini (Senin, 17 Maret 2025, red) masih proses tahap klarifikasi, hasilnya gimana, tentu setelah semua proses selesai,” tegasnya.

Humas Bawaslu Magetan