Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magetan : Sejak Sekarang Kades Harus Netral

Anggota Bawaslu Magetan, M.Ramzi saat menyampaikan materi

Anggota Bawaslu Magetan, M.Ramzi saat menyampaikan materi

Bawaslu Magetan - Kepala desa dan perangkat desa harus netral dalam Pilkada serentak 2024. Dilarang berkampanye, melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi, pada acara pendidikan politik Peran Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan,Tokoh agama, tokoh masyarakat dalam cipta kondisi menyongsong Pilkada Serentak 2024, yang diselenggerakan oleh Bakesbangpol Magetan, di kantor Kelurahan Kartoharjo Magetan, pada Kamis (19/09/2024).

Ramzi menyampaikan, meskipun saat tiga bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Magetan belum ditetapkan oleh KPU Magetan, akan tetapi kepala desa, lurah atau perangkat desa tetap harus netral, tidak boleh mendukung salah satu bapaslon.

“Netralitas mereka diatur di Undang-undang desa dan juga di Undang-undang Pilkada, kalau sebelum penetapan atau sebelum masa kampanye, mereka melanggara Undang-undang desa, saat kampanye kami akan menggunakan undang-undang Pilkada yang tentu ada sanksi pidananya,” tambahnya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu 92 Tahun 2024 yang menyatakan :

Dalam hal Pengawas Pemilihan menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan/atau sebelum memasuki tahapan masa kampanye, maka berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.”

Selain kepala desa dan perangkat desa, tambahny, yang juga harus netral dalam Pilkada adalah ASN, TNI dan Polri.

“Mari bersama sama kita sukseskan Pilkada Serentak khususnya di Magetan, dengan menjaga netralitas,” imbuhnya

Humas Bawaslu Magetan