Bawaslu Magetan Sampaikan Keterangan di MK
|
Bawaslu Magetan - Bawaslu Magetan, menyampaikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan wakil bupati Magetan, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/01/2025) siang.
Keterangan Bawaslu, disampaikan Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah pada sidang yang berlangsung di panel 1 tersebut. Bawaslu Magetan menyampaikan keterangan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran seperti yang didalilkan oleh pemohon.
Selain itu, Bawaslu Magetan juga menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari pengawas Kecamatan Bendo terhadap dalil yang disebutkan pemohon. “Kami menyampaikan tindak lanjut laporan yang tidak diregister, dan juga rekomendasi dari Panwascam Bendo,” kata Kilat.
Bawaslu Magetan memastikan semua laporan sudah ditindaklanjuti. “Memang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat matereil, status laporan sudah kami sampaikan ke pelapor dan kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Magetan,” terangnya.
Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa mengajukan gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konsitutusi. Sidang sudah dilakukan dua kali, setelah sebelumnya dilakukan sidang pendahuluan pada Tanggal 8 Januari 2025 kemarin.
Humas Bawaslu Magetan