Bawaslu Magetan Sampaikan Data TMS Saat Rekapitulasi PDPB 2026
|
Bawaslu Magetan – Tidak hanya melakukan pengawasan terhadap ketaan prosedur, Bawaslu Magetan juga menyampaikan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat, pada saat pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, yang dilaksanakan di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Rabu (01/04/2026).
“Kami sampaikan ada 9 data pemilih TMS yang merupakan pemilih meninggal dunia, dengan bukti data dukung yang lengkap berupa surat keterangan kematian dan akte kematian, kami sampaikan agar data pemilih itu dicoret dari daftar pemilih,”kata M. Ramzi, anggota Bawaslu Magetan yang melakukan pengawasan langsung di KPU Magetan.
Setelah diverifikasi oleh KPU Magetan, 4 data pemilih sudah dihapus dari data pemilih, dan lima orang pemilih TMS dihapus saat itu juga. “Jadi yang awalnya jumlah pemilih DPB Triwulan pertama tahun 2026 sebanyak 544.749, berkurang lima orang sehingga menjadi 544.744,” terang anggota Bawaslu Magetan koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut.
Saat rekapitulasi, katanya, hanya Bawaslu Magetan yang memberikan masukan. “Ini menjadi salah satu bukti bahwa Bawaslu Magetan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, betul-betul serius,” terang mantan jurnalis televisi tersebut.
Humas Bawaslu Magetan