Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magetan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Magetan

Bawaslu Magetan saat pengawasan Debat Publik

Bawaslu Magetan – Bawaslu Magetan meneruskan rekomendasi pelanggaran administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan. Pelanggaran administrasi tersebut terkait pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 kemarin.

Pelanggaran administrasi pertama, adalah adanya tiga pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPt) tidak bisa mencoblos di TPS 09 Selotinatah kecamatan Ngariboyo Magetan. Itu terjadi karena KPPS setempat salah dalam memahami regulasi waktu pemungutaan suara di TPS.

“Harusnya pemilih yang masuk dalam DPT itu masih bisa mencoblos meskipun sudah di atas Pukul 12.00, akan tetapi KPPS mempunyai pemahaman bahwa di atas Pukul 12 hanya untuk DPTb dan DPK, sehingga pemilih tersebut tidak diperkenankan memilih,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho.

Rekomendasi yang kedua, katanya, adalah adanya pemilih yang memakai Kartu Keluarga (KK). “Secara aturan tidak diperbolehkan memakai Kartu Keluarga, sehingga kita rekomendasikan kejadian tersebut sebagai pelanggaran administrasi,” terangnya.

Kilat menjelaskan, rekomendasi tersebut disampaikan oleh Panwascam ke PPK, kemudian Bawaslu Magetan meneruskan rekomendasi tersebut ke KPU Magetan.

Humas Bawaslu Magetan