Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magetan Jaga Hak Pilih Warga Umur di Bawah 17 Tahun

Saat di PA

Bawaslu Magetan berkoordinasi di PA Magetan

Bawaslu Magetan - Menjaga hak pilih setiap warga menjadi hal paling urgen dalam negara demokrasi ini. Sebagai upaya itu, Bawaslu Magetan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Magetan, Senin (09/02/2026).

Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi, menyatakan, koordinasi dengan PA Magetan, untuk menyisir data pemilih yang mengajukan dispensasi nikah, khususnya yang berumur di bawah 17 tahun.

“Sesuai undang-undang Pemilu, warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih adalah yang berumur 17 tahun, atau di di bawah 17 tahun akan tetapi sudah menikah, jadi kalau ada yang belum berumur 17 tahun akan tetapi sudah menikah, itu juga sudah punya hak pilih sehingga harus masuk di daftar pemilih,” kata Ramzi.

Ia menambahkan, data pemilih yang didapat dari PA Magetan kemudian akan dilakukan validasi di desa atau verifikasi faktual.

“Data dari PA itu sifatnya sumber data yang harus kami validasi lagi, untuk memastikan apakah memang sudah menikah dan masih berpenduduk di Magetan,” terangnya.

Penulis dan Foto : Putri Maharani

Editor : M. Ramzi