Bawaslu Magetan Fokus Susun Keterangan Tertulis di MK
|
Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan fokus menyusun keterangan tertulis untuk persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan tertulis sesuai dengan yang didalilkan oleh pemohon. “Jadi posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK, apa yang kita tulis dalam keterangan nanti sesuai dengan yang didalilkan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, Sabtu (28/12/2024)
Menurutnya, Kordiv Hukum beserta staf sudah menyusun keterangan tertulis sesuai dengan yang didalilkan di MK. “Hasil keterangan tertulis itu akan di-review oleh Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu RI,” tambahnya.
Penyususan keterangan tertulis, tambahnya, juga harus dibarengi dengan alat bukti. “Alat bukti pengawasan tentunya, termasuk laporan yang masuk, tindak lanjut dari laporan atau temuan, itu juga harus dilampirkan, dan kami siapkan semuanya,” terangnya.
Seperti diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa, melakukan gugatan ke MK. Pemohon mendalilkan penyalahgunaan hak pilih di beberapa TPS di Magetan.
Humas Bawaslu Magetan