Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magetan Fokus Awasi DPTb dan DPK

Rapat koordinasi dengan Panwascam

Rapat koordinasi dengan Panwascam

Bawaslu Magetan - Pasca penetapatan Daftar Pemlilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Magetan fokus pengawasan pada daftar pemilih pindahan (DPTb) atau pemilih tambahan (DPK).

Bawaslu melakukan pengawasan baik di tingkat kabupaten, kecamatan (Panwascam) hingga tingkat desa (PKD).

“Kami selalu rapat koordinasi dengan Panwascam, untuk melakukan pengawasan DPTb dan DPK,” ujar M.Ramzi, anggota Bawaslu Kabupaten Magetan.

Menurutnya, pindah pilih adalah hak setiap warga. Tentu itu harus difasilitiasi sesuai dengan perundang-undangan yang ada. “Begitu juga pemilih baru yang tidak diakomodir di DPT, bisa masuk DPK,” tambahnya.

Apa itu DPTb dan DPK?

Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain”

Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih”

Seperti diketahui DPT Pilkada Magetan Tahun 2024 sebanyak 530.630 dengan rincian laki-laki sebanyak 256.179 dan perempuan sebanyak 274.451.

 

Humas Bawaslu Magetan